Lompat ke isi utama

Berita

Hari Kedua Pengawasan Bawaslu Kalteng Pada Tahapan Pendaftaran Calon

Hari Kedua Pengawasan Bawaslu Kalteng Pada Tahapan Pendaftaran Calon

Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng), Pengawasan langsung dan melekat pada tahapan pendaftaran calon hari ini Rabu (28/8/2024) mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB Pengawasan dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi dan Anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah, Kristaten Jon dan Nurhalina beserta Tim Fasilitasi Pengawasan yang dari Sekretariat Bawaslu Kalteng

Bertempat di Kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) Satriadi menyampaikan pada pukul 15.17 WIB Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur atas nama Abdul Razak dan Sri Suwanto datang ke KPU Kalteng didampangi oleh Partai Politik (Parpol) pengusul dan massa pendukung. Kedatangan tersebut disambut oleh sekretaris KPU Kalteng untuk selanjutnya diarahkan ke ruang Aula KPU Kalteng. Untuk proses pendaftaran dan pengecekan kelengkapan berkas dan dukungan dari partai pengusul.

Lanjut Satriadi, Bakal Calon (Bacalon) diberi kesempatan menyampaikan sambutan dalam proses pencalonannya, yang kemudian Ketua KPU Kalteng menyampaikan sambutan dan menjelasakan proses tahapan pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, termasuk Persyaratan pencalonan harus memenuhi syarat paling sedikit 10 persen berdasarkan keputusan KPU Kalimantan Tengah No 39/2024.

“Bacalon ini diusulkan oleh beberapa Partai Politik diantaranya, Partai Golongan Karya, Partai Perindo, Partai Gelora, Partai Buruh dan Partai Ummat berdasarkan suara sah hasil Pemilu tahun 2024”, tutur Satriadi.

Senanda dengan Anggota Bawaslu Kalteng Kristaten Jon, suara sah berdasarkan partai pengusul yaitu, Partai Golongan Karya berjumlah 212.643, Partai Perindo berjumlah 40963, Partai Gelora berjumlah 8356, Partai Buruh berjumlah 5555, Partai Ummat berjumlah 3410 sehingga total jumlahnya 270.927

Kristaten Jon menjelaskan Pengawasan Bawaslu Kalteng terhadap pengecakan kehadiran yang dilakukan KPU Kalteng dari Ketua dan Sekretaris Parpol pengusul, seluruh Parpol pengusul hadir, kecuali Partai Buruh, Pengecekan secara daring dengan Videocall melalui Whatsapp, dijawab langsung oleh Ketua dan Sekretaris Partai Buruh bahwa dukungan tersebut benar.

“Dukungan Parpol pengusul telah memenuhi syarat minimal, berdasarkan hasil pemeriksaan, sehingga penyerahan tanda terima pendaftaran dan Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan diberikan untuk proses selanjutnya,” Tutur dia.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle