Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Pelanggaran Pada Pengudian dan Penetapan Nomor Urut Paslon

Cegah Pelanggaran Pada Pengudian dan Penetapan Nomor Urut Paslon

Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) dalam rangka mencegah potensi kerawanan pada tahapan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah terus melakukan pengawasan secara langsung.

Ketua Satriadi beserta Anggota Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Nurhalina hadir langsung pada Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2024 di kantor KPU Provinsi Kalimantan Tengah

Dengan kehadiran Bawaslu dalam tahapan ini, diharapkan proses pencalonan dapat berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, menjaga integritas dan keabsahan setiap langkah dalam pemilihan, Senin (23/9/2024).

Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah, Satriadi, menegaskan, "Kami terus melakukan pengawasan secara ketat untuk mencegah potensi kerawanan pada tahapan pencalonan ini. Kehadiran kami di setiap proses adalah untuk memastikan bahwa pemilihan berlangsung dengan jujur, adil, dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan."

Anggota Bawaslu Kalteng, Siti Wahidah, mengatakan, "Tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon ini merupakan bagian penting dalam proses pemilihan. Kami akan terus mengawasi dengan cermat untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, demi tercapainya pemilihan yang berkualitas dan dapat dipercaya oleh masyarakat."

Sebagai informasi, Adapun Calon Nomor Urut 1 an. Wili Midel Yosep dan Habib Ismail Bin Yahya, Nomor Urut 2 an. Nadalsyah Koyem dan Supian Hadi, Nomor Urut 3 an. Agustiar Sabran dan Edy Pratowo Nomor Urut 4 Abdul Razak dan Sri Suwanto.

NS3C6401 IMG-1572

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle