Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Kerawanan Data Pemilih Bawaslu Kalteng Lakukan Pemetaan Potensi Lokasi Khusus

Cegah Kerawanan Data Pemilih Bawaslu Kalteng Lakukan Pemetaan Potensi Lokasi Khusus

Berdasarkan Surat Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2022 tanggal 14 November 2022 tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam pengawasan penyusunan daftar pemlih di lokasi khusus Pemilu tahun 2024. Dalam edaran tersebut Bawaslu RI menginstruksikan kepada jajaran Pengawas Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan koordinasi dengan instansi/lembaga terkait dalam rangka identifikasi potensi lokasi khusus yang terdapat di daerahnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang terdiri dari 14 Kabupaten/Kota sampai dengan tanggal 30 Desember 2022, dapat disampaikan hal – hal sebagai berikut:

  1. Terdapat 99 potensi lokasi khusus yang berhasil diidentifikasi dengan rincian:

NO

KABUPATEN/KOTA

 

JUMLAH LOKASI KHUSUS

 

PERKIRAAN JUMLAH PEMILIH

PERKIRAAN JUMLAH TPS

RUTAN/LAPAS

PERUSAHAAN

 

JUMLAH

 

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

(7)

1.

 BARITO SELATAN

1

 

1

108

1

2.

 BARITO TIMUR

1

12

13

3.988

21

3.

 BARITO UTARA

1

6

7

2.730

11

4.

 GUNUNG MAS

-

8

8

8.694

37

5.

 KATINGAN

1

7

8

3.288

14

6.

 KOTA PALANGKA RAYA

3

-

3

698

3

7.

 KOTAWARINGIN BARAT

1

3

4

1.923

8

8.

 KOTAWARINGIN TIMUR

1

11

12

6.996

29

9.

 LAMANDAU

-

18

18

13.457

53

10.

 PULANG PISAU

-

1

1

250

1

11.

 SERUYAN

-

15

15

6.237

24

12.

 SUKAMARA

-

9

9

5.100

18

JUMLAH

 

9

90

99

53.739

220

 

 
  1. Potensi lokasi khusus sebagaimana pada angka 1 di atas,  didominasi oleh:
    1. Lembaga Pemasyarakatan sebanyak 9 lokasi; dan
    2. Perusahaan/Perkebunan/Tambang sebanyak 90 lokasi.
  2. Berdasarkan data sebagaimana pada angka 1 di atas, sebanyak 99 lokasi perlu dilakukan sosialisasi oleh KPU dan diusulkan sebagai lokasi khusus.
  3. Terhadap lokasi – lokasi yang telah diidentifikasi namun belum dilakukan sosialisasi dan disusulkan sebagai lokasi khusus, perlu untuk dilakukan pencermatan kembali apakah telah memenuhi kriteria sebagai lokasi khusus sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022.

Jika lokasi – lokasi sebagaimana dimaksud dalam angka 4 telah memenuhi kriteria sebagai lokasi khusus, maka perlu untuk diimbau kepada KPU agar menjadikan lokasi – lokasi tersebut sebagai lokasi khusus dalam proses penyusunan daftar pemilu tahun 2024.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle