Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu lantik 2 Anggota Bawaslu Kalteng di Jakarta

Bawaslu lantik 2 Anggota Bawaslu Kalteng di Jakarta

Jakarta, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Bawaslu melaksanakan pelantikan sekaligus pengambilan sumpah/janji terhadap 72 Anggota Bawaslu dari 28 provinsi masa jabatan 2023-2028 adapun 2 orang Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tersebut adalah Kristaten John dan Nurhalina.yang dilaksanakan di Sultan hotel and residence, Jakarta. Rabu, (26/7/2023).

Dalam kesempatan tersebut, Rahmad Bagja berpesan kepada Anggota Bawaslu Provinsi terlantik bahwa tahapan pemilu ke depannya sangat krusial dan membutuhkan kerja keras pengawas pemilu di seluruh tingkatan. Sedangkan Pemilu 2024 saat ini berada pada masa perbaikan daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Legislatif (Pileg), selanjutnya persiapan masa pendafataran bakal calon presiden dan wakil presiden.

Ketua bawaslu RI juga mengingatkan bahwa "Bapak ibu Anggota Bawaslu Provinsi terlantik akan banyak waktu bekerja, kami punya janji terhadap UU 7/2017 untuk bekerja penuh waktu. Kami harap bapak ibu bisa menjalankan tugas dengan baik, dan semoga bapak ibu selalu sehat-sehat semua".

Sebagai informasi adapun 72 Anggota Bawaslu Provinsi yang terlantik tersebar ke dalam 28 provinsi; Sumbar, Bengkulu, Riau, Kepri, Jambi, Babel, Lampung, Banten, Sumsel, DKI Jakarta, Jateng, Jatim, DI Yogyakarta, NTB, Bali, NTT, Gorontalo, Sulbar, Sulut, Sulteng, Kalteng, Kaltim, Kalsel, Kaltara, Maluku utara, Maluku, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Pelantikan ini turut disaksikan oleh tiga Anggota Bawaslu; Herwyn JH Malonda, Lolly, Suhenty, Puadi, kemudian Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, Anggota DKPP I Dewa Raka Sandi, Sekjen Bawaslu Ichsan Fuady, Deputi Bidang Teknis La Bayoni, dan Deputi Administrasi Ferdinand Eskol Sirait.

Penulis : Akbar

Editor    : Humas Bawaslu Kalteng

Whats-App-Image-2023-07-27-at-22-52-36

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle