Bawaslu Kalteng Serahkan Surat ke KPU Kalteng
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Anggota Bawaslu Kalteng Rudyanti mengatakan, berdasarkan hasil Pengawasan dan Pencermatan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah ditemukan data Dugaan Ganda Internal, Dugaan Ganda Eksternal, Dugaan Belum Memenuhi Syarat (BMS), Dugaan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dan Pencatutan.
“Melalui surat inilah meminta kepada KPU Kalteng untuk memastikan jajaran KPU di Kabupaten/Kota dapat menindaklanjuti saran perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Rudyanti saat diterima Anggota KPU Kalteng Sastriadi dan Eko Wahyu Sulistiobudi di Kantor KPU Kalteng, Selasa (17/1/2023).
Terkait surat Imbauan Anggota Bawaslu Kalteng Kristaten Jon juga mengutarakan surat ini sebagai pengingat rekan penyelenggara tetap memperhatikan kesesuaian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian juga hal yang sama imbauan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota masing-masing,” ujar Kristaten Jon.