Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalteng Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2023 ke Komisi Informasi

Bawaslu Kalteng Serahkan Laporan Layanan Informasi Publik 2023 ke Komisi Informasi

Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2023 kepada Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah. Penyerahan laporan ini dilakukan secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, bersama Anggota Bawaslu Kalteng, Nurhalina, yang diterima oleh Ketua KI Provinsi Kalimantan Tengah, Agus Triantony, beserta anggota di Kantor Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya, Jumat (26/4/2024).

Dalam penyerahan laporan tersebut, Satriadi menyampaikan bahwa Bawaslu Kalteng berkomitmen untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan tugasnya, salah satunya melalui penyediaan layanan informasi publik.

"Kami ingin memastikan masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi terkait pengawasan pemilu yang kami lakukan. Laporan ini merupakan wujud pertanggungjawaban kami dalam memenuhi hak publik atas informasi," ujar Satriadi.

Agus Triantony selaku Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah menyambut baik penyerahan laporan ini. Ia menyatakan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi publik merupakan kunci bagi penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

"Kami apresiasi langkah Bawaslu Kalteng dalam menyampaikan laporan layanan informasi publik. Hal ini menunjukkan komitmen mereka untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel," kata Agus.

Penyerahan laporan ini merupakan wujud kepatuhan Bawaslu Kalteng terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ke depan, Bawaslu Kalteng berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan informasi publik sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan pemilu yang partisipatif.

 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle