Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalteng Pertajam Pemahaman Pengawasan Partisipatif Melalui SELASA HARATI Seri 8

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi sampaikan arahan pada pembukaan Selasa Harati Seri 8 sekaligus menjadi keynote speaker secara hybird, Palangka Raya, Selasa (28/7/2026).

Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi sampaikan arahan pada pembukaan Selasa Harati Seri 8 sekaligus menjadi keynote speaker secara hybird, Palangka Raya, Selasa (28/7/2026).

Palangka Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng) – kembali menggelar diskusi rutin SELASA HARATI: Menuju Pengawas Tangguh Seri 8, dengan mengusung tema "Kajian Hukum dan Demokrasi: Pengayaan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif." Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat kapasitas jajaran Bawaslu sekaligus memperdalam pemahaman terhadap regulasi pengawasan partisipatif sebagai instrumen penting dalam mewujudkan pemilu yang demokratis dan berintegritas.

 

Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, yang hadir sebagai keynote speaker sekaligus membuka kegiatan, menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilu pada hakikatnya bertujuan melahirkan pemerintahan yang memperoleh legitimasi dari rakyat. Menurutnya, legitimasi tersebut hanya dapat terbangun apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap seluruh proses penyelenggaraan pemilu, mulai dari tahapan awal hingga penetapan hasil.

 

"Setiap penyelenggaraan Pemilu pada akhirnya bermuara pada satu tujuan, yaitu melahirkan pemerintahan yang memperoleh legitimasi dari rakyat. Namun, legitimasi tersebut hanya akan terbangun apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap seluruh proses penyelenggaraan Pemilu. Di sinilah pengawasan memegang peranan yang sangat penting. Pengawasan memastikan setiap tahapan berlangsung sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketika prosesnya terjaga, kepercayaan publik akan tumbuh, dan pada akhirnya hasil Pemilu akan diterima sebagai wujud kedaulatan rakyat," ujar Satriadi.

 

Satriadi juga menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya menjadi tanggung jawab Bawaslu sebagai lembaga pengawas, tetapi memerlukan dukungan dan keterlibatan aktif masyarakat. Oleh karena itu, penguatan pengawasan partisipatif menjadi strategi penting untuk membangun kolaborasi yang berkelanjutan antara Bawaslu dan seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kualitas demokrasi.

 

Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Kalteng, Siti Wahidah, yang menjadi pemantik diskusi, mengajak seluruh jajaran Bawaslu menjadikan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 sebagai pedoman implementatif dalam mengembangkan pengawasan partisipatif. Menurutnya, regulasi tersebut tidak cukup dipahami sebagai norma hukum semata, tetapi harus diwujudkan melalui berbagai program yang mampu mendorong partisipasi masyarakat secara nyata.

 

"Mari kita jadikan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 bukan hanya sebagai dokumen hukum, tetapi sebagai pedoman dalam membangun budaya pengawasan yang partisipatif, kolaboratif, dan berkelanjutan. Dengan demikian, setiap program yang kita laksanakan benar-benar memperkuat kualitas demokrasi dan menjaga integritas Pemilu," ungkap Siti Wahidah.

 

Melalui penyelenggaraan SELASA HARATI: Menuju Pengawas Tangguh Seri 8, secara hybrid pada Selasa (28/7/2026), Bawaslu Kalteng berharap seluruh jajaran semakin memahami substansi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2023 serta mampu mengimplementasikan strategi pengawasan partisipatif secara lebih efektif. Dengan melibatkan masyarakat secara luas dalam pengawasan, Bawaslu optimistis kualitas penyelenggaraan pemilu akan semakin baik serta mampu memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.

 

 

 

Penulis: Marthin Sahay

Editor: Danny Tri

Foto : Fandi Irawan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle