Bawaslu Kalteng Lanjutkan Langkah Penertiban APK dan Non APK
|
Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah - Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga memimpin Rapat Koordinasi terkait rencana lanjutan pelaksanaan dan penertiban baliho, spanduk dan sejenisnya yang memuat tanda gambar/foto pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 di wilayah Kota Palangka Raya. Tujuan diadakannya rapat tesebut adalah untuk membahas rencana tindak lanjut yang meliputi jadwal kegiatan, teknis pelaksanaan dan hal lain yang dianggap perlu.

Rapat yang dilaksanakan pada Selasa (13/10/2020), dihadiri oleh Asisten I Setda Provinsi Kalteng, Kepolisian, Korem 102 Panju Panjung, Sat Pol PP Provinsi Kalteng, Biro Protokol Pemerintah Provinsi Kalteng, KPU, Bawaslu Kota Palangka Raya, Sat Pol PP Kota Palangka Raya, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palangka Raya.