Bawaslu Kalimantan Tengah Bentuk 5 Zona Pengawasan Pendistribusian Surat Suara
|
Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah awasi kedatangan bongkar muat dan pendistribusian surat suara untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020, Jum’at (20/11/2020).
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melalui Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia & Organisasi Tity Yukrisna menyampaikan kesiapan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dalam hal pengawasan pendistribusian surat suara ke-14 Kabupaten/Kota.
“Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah jauh-jauh hari mempersiapkan tim pengawasan terkait pendistribusian surat suara yang awalnya direncanakan hanya 3 zona tetapi kemudian berubah menjadi 5 zona pendistribusian, sesuai dengan jadwal distribusi surat suara yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas Tity.
Adapun kelima zona pendistribusian surat suara, antara lain :
- Zona 1 : Kabupaten Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya;
- Zona 2 : Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan;
- Zona 3 : Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya;
- Zona 4 : Kabupaten Gunung Mas;
- Zona 5 : Kabupaten Katingan, Kotawaringin Barat, Lamandau dan Sukamara.
”Fokus tim pengawasan Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dalam pendistribusian surat suara kali ini adalah pengawasan dari segi keamanan pelaksanaan pendistribusian, ketepatan waktu pendistribusian, kesesuaian jenis, jumlah dan sasaran, ketaatan prosedur pendistribusian, keamanan penyimpanan dan penerapan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran Covid-19,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Hj. Siti Wahidah mengatakan bahwa pemetaan mekanisme pendistribusian surat suara dilakukan sama seperti pemetaan moda transportasi yang digunakan dalam pendistribusian surat suara tersebut menuju Kabupaten/Kota.
“Tim pengawasan provinsi yang kami tugaskan di setiap zona harus segera melapor apabila terdapat kendala dalam hal pendistribusian surat suara dari penyedia jasa pengiriman dan memastikan surat suara tersebut benar-benar sampai tujuan serta diterima oleh KPU Kabupaten/Kota,” tegas wanita yang biasa disapa Wahidah ini.
Pengawasan bongkar muat surat suara di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin juga dilengkapi dengan pengawalan ketat dari tim pengamanan POLDA Kalimantan Tengah. Proses pendistribusian surat suara ke Kabupaten/Kota dilakukan pelepasan secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah dengan didampingi oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
