Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Kalteng Dorong Kehadiran Pewarta di Setiap Divisi

Anggota Bawaslu Kalteng, Siti Wahidah sampaikan arahan dalam rapat internal, Palangka Raya, Selasa (6/1/2026).

Palangka Raya - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (Bawaslu Kalteng), Anggota Bawaslu Kalteng Siti Wahidah, menyoroti pentingnya penguatan dokumentasi dan publikasi kegiatan kelembagaan melalui kehadiran pewarta di setiap divisi. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat internal Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2025–2029 serta Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026.

 

Menurut Siti Wahidah, setiap divisi di lingkungan Bawaslu Kalteng perlu memiliki penanggung jawab pemberitaan yang secara khusus mengelola dokumentasi dan publikasi kegiatan. Langkah ini dinilai strategis agar seluruh aktivitas kelembagaan dapat terdokumentasi dengan baik, tertib, dan tersampaikan kepada publik secara proporsional.

 

“Dokumentasi dan publikasi bukan sekadar pelengkap kegiatan, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun transparansi dan akuntabilitas kinerja Bawaslu. Dengan adanya pewarta di setiap divisi, setiap program dan kegiatan dapat terinformasikan secara utuh kepada masyarakat,” ujarnya pada Kegiatan yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kalteng, Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, Analis, serta seluruh staf sekretariat

 

Ia menambahkan, kehadiran pewarta di setiap divisi juga akan memperkuat fungsi kehumasan serta memudahkan koordinasi dalam penyampaian informasi kelembagaan, baik di tingkat internal maupun eksternal.

 

Melalui penguatan peran pewarta di setiap divisi, Bawaslu Kalteng diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pengawasan pemilu yang transparan dan akuntabel.

Penulis : Danny Tri

Editor : Danny (PKPP Ahli Pertama Bawaslu Kalteng)

Foto : Fandi Irawan

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle