Lompat ke isi utama

Berita

Agenda Bawaslu Kalteng, Gelar Sidang Perkara Dugaan Pelanggaran Administrasi yang Terjadi Secara TSM

Agenda Bawaslu Kalteng, Gelar Sidang Perkara Dugaan Pelanggaran Administrasi yang Terjadi Secara TSM

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah – Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengahgelar sidang perkara dugaan Pelanggaran Administrasi yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang bertempat di ruang sidang kantor Bawaslu Provinsi Kalteng, Senin (23/11/2020).

Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng Satriadi selaku Ketua Majelis mengatakan tindak lanjut dari penerimaan laporan yang di sampaikan oleh pihak pelapor kepada Bawaslu Provinsi Kalteng pada tanggal 19 November 2020, dan setelah dilakukan pemeriksaan kami tindak lanjuti sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017, Tetang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan Dan/Atau Menjanjikan Uang atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Pelapor perkarakan visi misi salah satu Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah yang berkontestasi pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 9 Desember Tahun 2020 ini”, ujarnya.

"Sidang pertama diawali pada tanggal 17 November 2020 dengan agenda mendengarkan laporan pelapor, selanjutnya tanggal  23 November 2020 Pembacaan putusan pendahuluan, 25 sampai dengan 27 November 2020 pembacaan laporan pelapor dan jawaban terlapor, 30 November sampai dengan 2 Desember 2020 selama 3 hari pemeriksaan alat bukti serta keterangan ahli dan keterangan lembaga terkait, 3 sampai dengan 4 Desember 2020 pembacaan kesimpulan, 7 sampai dengan 8 Desember 2020 pembacaan putusan,” tutupnya.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle