Lompat ke isi utama

Berita

Abhan: Waspadai Potensi Pelanggaran Administrasi

Abhan: Waspadai Potensi Pelanggaran Administrasi

Palangka Raya, Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah –Ketua Bawaslu Periode 2017- Juli 2022  Abhan menjelaskan bahwa tahapan Pemilu sertak tahun 2024 diawali dengan pendaftaran, verifikasi administrasi (vermin), verifikasi faktual (verfak), dan penetapan partai politik (parpol) pada bulan Desember 2022.

“Potensi pelanggaran administrasi pada tahapan vermin dan verfak parpol sering terjadi di tingkat pusat, namun tidak menutup kemungkinan terjadi di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, hal tersebut dikarenakan pendaftaran secara sentralistik di KPU pusat,” ucap Abhan saat menjadi narasumber diskusi internal Penegakan Keadilan Pemilu, Selasa (10/8/2022).

Abhan menjelaskan yang menjadi objek pelanggaran administrasi Pemilu yaitu tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu. Berbeda dengan sengketa proses yang dijadikan sebagai objeknya adalah keputusan atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU.

“Berkas pendaftaran parpol diteruskan kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melaksanakan vermin dan verfak tentang kepengurusan dan keaggotaan,” kata Abhan dihadapan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi seta Kabupaten/Kota yang hadir secara luring dan daring.

IMG-0992

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle